Featured Post Today
print this page
Latest Post

Identitas Ikan yang Ditangkap di RI Bakal Dicatat

 Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperkuat data hasil tangkapan ikan. Dengan begitu, akan diketahui detail hasil ikan tangkapan dari perairan Indonesia.

Pelaksana Harian Direktorat Jenderal  Perikanan Tangkap KKP Narmoko mengatakan, pihaknya akan melakukan pencatatan hasil laut yang dipasarkan.

"Penguatan basis manajemen dalam negeri, kita catat dengan baik ikan di mana. Sebab, salah satu kelemahan kita tidak tahu persis hasil tangkapan," kata Narmoko di Kantor KKP Jakarta, Kamis (4/5/2015).

Menurut Narmoko, dengan adanya ketegasan pelarangan kapal asing mencari ikan di perairan Indonesia dapat memudahkan pencatatan tersebut dilakukan.

"Kurangnya kapal asing beroperasi memberikan kesempatan memperbaiki dengan baik, kita tidak hanya menyangkut strategi pemberdayaan nelayan," tuturnya.

Narmoko mengungkapkan, pencatatan detail ikan yang ditangkap tersebut merupakan bagian dari kelonggaran penerapan pelarangan bongkar muat ikan ditengah laut.

" Kita tunjuk pelabuhan pelabuhan yang siap, termasuk dengan numerator dan observer," pungkasnya. (Amd/Ndw)

Sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/2245263/identitas-ikan-yang-ditangkap-di-ri-bakal-dicatat
0 komentar

Pemerintah Siapkan UU Perlindungan Nelayan, Apa Saja Isinya?

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang merancang Undang-Undang (UU) Perlindungan Nelayan. Keberadaan payung hukum ini diharapkan bisa memperjelas nasib para nelayan di Indonesia.

Pelaksana Harian Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko mengatakan, RUU Perlindungan Nelayan ini segera dibahas bersama anggota DPR yang mengurusi sektor kelautan dan perikanan agar bisa segera terlaksana.

"Nanti kami bersama DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Nelayan itu," kata Narmoko, di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Dia mengungkapkan, dalam RUU tersebut antara lain memperjelas definisi nelayan. Selama ini, beberapa Undang-Undang memiliki definisi berbeda terkait nelayan.

"Kami dari KKP sangat menginginkan RUU bisa cepat selesai, pandangan nelayan masih absurd, Undang-Undang 32/2004 tentang  otonomi daerah, ada definisi nelayan tapi satu dengan lainnya tidak klop," tegas dia.

Menurut Narmoko, perbedaan sudut pandang tentang kegiatan nelayan harus diperjelas. Pasalnya, pemerintah bertekad untuk meningkatkan perekonomian berbasis perikanan.

"Under standing ini sangat perlu, saya kira ini harus segera diperhatikan dengan baik. Kita tidak ada cita-cita mematikan ekonomi berbasis perikanan," ungkap dia.

UU Perlindungan Nelayan nantinya juga akan mengatur tentang asuransi bagi nelayan, permodalan nelayan. Dalam merancang undang-undang tersebut KKP juga mengajak asosiasi nelayan guna memberikan masukan.

"Komunikasi kita asosiasi juga bisa mengeliminir, di perlindungan nelayan, bagaimana permodalan mereka, risiko mereka, saat ini tak terlindung sehingga nilai modal di hadapan kapital rendah," pungkasnya. (Pew/Nrm)

Sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/2245276/pemerintah-siapkan-uu-perlindungan-nelayan-apa-saja-isinya
0 komentar
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2015. PENYULUH PERIKANAN STP JURUSAN PENYULUHAN PERIKANAN BOGOR
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger