Featured Post Today
print this page
Latest Post

Menteri Susi Larang Perikanan Tangkap Oleh Asing

KKPNews, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan masukan kepada Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk melarang perikanan tangkap oleh asing. Hal tersebut ditegaskannya pada rapat dengan Komisi IV DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.
Menteri Susi meminta izin menambahkan satu poin eksklusif perikanan tangkap masuk daftar negatif untuk asing. Poin ini dimasukan dalam RUU mengenai perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.
“Menambahkan dalam rapat yang telah dilakukan membahas DNI (Daftar Negatif Investasi) di sektor perikanan, eksklusif perikanan tangkap, kami minta izin dimasuk di daftar negatif list oleh asing. Oleh di karenakan itu kami minta dimasukan dalam RUU ini,” ujar Susi dalam rapat dengan Komisi IV DPR, di Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (27/1).
Menteri Susi menjelaskan, alasan dimasukannya perikanan tangkap untuk asing di karenakan ada kekhawatiran penurunan pertumbuhan yang saat ini sektor perikanan mencapai 8,7 persen.
“Khawatir di karenakan melimpahnya ikan, setelah itu asing masuk akan membuat penuruan pertumbuhan di sektor perikanan” jelasnya.
Menurut Susi, dimintanya hal tersebut supaya, menurunkan tingkat kemisikinan dan bersamaan akan diperoleh kesejahteraan para nelayan. Hal tersebut dikarenakan, seluruh hasil laut akan diperuntukkan bagi nelayan-nelayan Indonesia.
“Dengan adanya UU, maka ada perlindungan hukum untuk nelayan dan memperoleh kesejahterann nantinya. di karenakan seluruh diberikan untuk nelayan-nelayan Indonesia,” pungkasnya.
0 komentar

Bibit Lobster Gagal Diselundupkan, Negara Amankan Rp12,7 M

JAKARTA - Selain Mutiara, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan penyeludupan bibit lobster.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, sepanjang September hingga Oktober 2015 pemerintah menggagalkan ekspor ilegal bibit lobster yang bernilai Rp12,75 miliar.
"Kami juga lapangan, DJBC kerjasama KKP dalam penindakan ekspor lobster dan bibit lobster ilegal, dari September-Oktober saja, telah berhasil dicehgah ekspor ilegal Rp12,75 m‎iliar," kata Bambang di kantornya, Selasa (12/1/2016).
Menurut Bambang, ini pertama kalinya DJBC melakukan pencegahan ekspor ilegal untuk produk perikanan dalam hal ini lobster dan mutiara.
"Kita berusaha melakukan pencegahan ekspor ilegal dari produk kelautan dan perikanan kita," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, khusus ekspor ilegal lobster, modusnya berusaha diselundupkan lewat bandara. Sedangkan mutiara diseludupkan melalui pelabuhan.
"Khusus ekspor ilegal lobster, modusnya berusaha diselundupkan lewat bandara. Bandara Soetta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Lombok, Surabaya. Yang penting bandara internasional. Produk perikanan kita yang bisa dibawa dengan tangan, dicoba untuk dibawa," tukas dia.

Sumber: http://economy.okezone.com/read/2016/01/12/320/1286498/bibit-lobster-gagal-diselundupkan-negara-amankan-rp12-7-m
0 komentar
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2015. PENYULUH PERIKANAN STP JURUSAN PENYULUHAN PERIKANAN BOGOR
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger