Bogor [23September2013]. Pengabdian merupakan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sekolah
Tinggi Perikanan Jurusan Penyuluhan Perikanan (STP Jurluhkan) Bogor
merupakan salah satu institusi pendidikan yang menjalankan fungsi
tersebut. Pengabdian Masyarakat yang dilakukan oleh staff pengajar STP
Jurluhkan Bogor pada bulan September 2013, salah satunya Pelestarian
Keanekaragaman Hayati Lingkungan Perairan Umum yaitu dengan mengadakan
Restocking Ikan Nila yang merupakan kegiatan pengabdian sebagai bentuk
kepedulian Jurusan Penyuluhan Perikanan dalam upaya pelestarian ikan
nila sebagai salah satu jenis ikan konsumsi yang memiliki keanekaragaman
hayati di perairan umum. Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut :
- Akan terjaga ketersediaan ikan nila
- Keberadaan benih-benih ikan nila ini diharapkan dapat lebih menghidupkan situ-situ yang ada di kabupaten Bogor dan sekitarnya
- Menjaga keseimbangan alam dimana situ merupakan sebuah ekosistem perairan yang saat ini jumlahnya cenderung menyusut, akibat punahnya situ-situ di kawasan Bogor dan sekitarnya, secara alamiah maupun pengrusakan dari akibat eksploitasi manusia yang berlebihan
- Dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar situ
Kegiatan restocking yang dilakukan pada tanggal 20 September 2013,
berlokasi di Situ Gede Kelurahan Situgede, Kecamatan Bogor Barat, Kota
Bogor, yang dihadiri oleh Lurah Kelurahan Situgede beserta stafnya,
perwakilan dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) perikanan
Kelurahan Situgede, Dosen/Pegawai dan Taruna STP Jurluhkan, serta hadir
juga Dekan Fakultas Perikanan USNI Jakarta.
Kegiatan restocking ikan di Situ Gede ini merupakan kegiatan dari STP
Jurluhkan yang ke-3 kalinya.Pada kesempatan ini, harapan Bapak Lurah
Kelurahan Situgede, agar kegiatan pelestarian lingkungan Situ yang
dilakukan pada hari ini dapat berkesinambungan dari pihak Sekolah Tinggi
Perikanan Jurusan Penyuluhan Perikanan, serta tidak hanya di Situ Gede
saja, karena di wilayah Bogor baik Kota maupun Kabupaten memang memiliki
Perairan Situ yang lumayan banyak. Lurah Situgede juga menyampaikan,
pihaknya beserta masyarakat Situgede siap menjaga den melestarikan
perairan Situ, salah satunya dengan cara melarang penangkapan ikan
secara liar di wilayah Situ Gede. Pengambilan ikan hanya diperbolehkan
pada saat “Ubek Situ” yang dilakukan setahun sekali setiap bulan Juni.
Hal itu dilakukan agar dapat saling menjaga dan memelihara serta
melestarikan lingkungan Situ Gede, sebagai bahan warisan untuk anak-cucu
di masa yang akan datang. [M.Patekkai]