Featured Post Today
print this page
Latest Post

KKP Imbau Pembudidaya Benih Lepas Sebagian Hasil ke Alam

ACEH - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan kebijakan restocking mengimbau kepada para pembudidaya benih untuk melepaskan sebagian hasilnya ke alam.

Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto mengatakan, pihaknya sudah menerapkan kebijakan tersebut di setiap balai perikanan budidaya milik kementerian.

Sementara, kata dia, untuk pembudidaya benih di luar kementerian masih dirancang peraturan menterinya. "Kita sedang rancang Permen pembenih udang ikan atau apa saja untuk bisa memberikan hasilnya atau me-restocking ke alam 1% atau 2%," ujarnya di Bali, Sabtu (16/4/2016).

Slamet mencontohkan, para pembudidaya benih perikanan di Negeri Sakura merilis hasil budidayanya ke alam agar bisa menjaga stok tetap tersedia.

"Karena, di Jepang pembenih udang merilis ke alam, anggap saja ini sedekah dari hasil jerih payah kita. Saya kira ini pekerjaan sangat mulia kita nebar ke alam siapa yang tangkap dan yang tangkap enggak tahu siapa yang nebar," katanya.

Menurutnya, jika kegiatan tersebut ke depannya akan menjadi kebiasaan bagi para pembenih maka akan memberikan dampak baik ke stok perikanan nasional. "Kalau jadi satu kebiasaan akan nambah amal ke kita asal dikerjakan dengan sebaik baiknya," pungkas dia. 

Sumber: http://ekbis.sindonews.com/read/1101557/34/kkp-imbau-pembudidaya-benih-lepas-sebagian-hasil-ke-alam-1460783641
0 komentar

Dampak Moratorium, Ikan Di Kendari Melimpah

KKPNews, Kendari – Kebijakan larangan alih muatan (transshipment) di laut dinilai merugikan. Pengusaha dan pemilik kapal besar di Kendari, Sulawesi Tenggara, menganggap kebijakan tersebut merugikan. Di sisi lain, penghentian sementara (moratorium) transshipment ini justru menguntungkan nelayan kecil.
“Untuk perusahaan agak lesu dengan adanya sistem nggak boleh transshipment di laut. Ada yang bertransformasi dari kapal pengangkut jadi kapal penangkap,” ujar Kepala Bagian Operasional Pelabuhan Perikanan Samudera, Kendari, Budi Hartono saat ditemui detik.com yang diundang KKP untuk meninjau langsung dampak kebijakan moratorium perizinan usaha perikanan tangkap, alih muatan (transshipment) di laut dan penggunaan nakhoda dan anak buah kapal asing di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (1/4) lalu.
Selain itu ada beberapa perusahaan sektor perikanan di Kendari yang disebut mengurangi jumlah kapal karena terbatasnya aktivitas perusahaan dengan diberlakukannya larangan transshipment.
“Ya di sini banyak juga anak buah kapal yang dipulangkan ke kampung halamannya,” sambung dia.
Namun sebaliknya, kebijakan Susi menjadi angin segar bagi nelayan lokal yang tidak bermodal besar. Tangkapan mereka lebih banyak karena waktu melaut mereka lebih singkat dan “saingan” mereka relatif berkurang.
“Nelayan di sini makmur-makmur. Sehari di laut bisa 5 ton, 10 ton. Apalagi setelah transshipment. Rata-rata nelayan di Sultra itu makmur-makmur,” tutur Budi.
“Waktu tangkapannya jadi lebih pendek, mereka bisa 5-7 hari waktunya lebih banyak dan juga nggak ada saingan dari kapal besar,” sambungnya.
Kebijakan moratorium transshipment ini dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam Permen KP Nomor 58 Tahun 2014. Permen itu mewajibkan setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Perusahaan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Semenjak aturan ini diberlakukan, pro kontra terjadi di kalangan pengusaha ikan, pemilik kapal dan para nelayan kecil dengan muatan kurang dari 30 gross tonnage (GT). Pengusaha mengeluhkan melesunya sektor perikanan karena kebijakan moratorium transshipment.

Sumber: http://kkp.go.id/2016/04/06/dampak-moratorium-ikan-di-kendari-melimpah/
0 komentar
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2015. PENYULUH PERIKANAN STP JURUSAN PENYULUHAN PERIKANAN BOGOR
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger