POSISI PENYULUH PERIKANAN DALAM OTONOMI DAERAH

Bagi banyak pihak, otonomi daerah sudah menjadi katarsis yang menggembirakan. Sambutan pelaksanaan otonomi di daerah-daerah telah menimbulkan harapan baru, otonomi memberi ruang kebebasan untuk mengelola wilayahnya sendiri. Pembangunan infrastruktur dan suprastruktur yang lebih banyak terjadi di wilayah pusat (Jawa) diharapkan akan bergeser atau berpindah ke daerah. Harapan terjadinyatrickle down effect yang semula hanya mimpi, nanti bakal sebaliknya. Pada masa pemerintahan yang sentralistik, pembangunan yang begitu cepat terjadi hanya ada di wilayah yang dekat dengan pusat. Otonomi akan memberi perhatian dan energi lebih banyak untuk pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyatnya yang selama ini diabaikan.
Meski demikian timbul pula kecemasan baru tentang kesiapan daerah melaksanakan otonomi yang dimulai tahun 2001. Dari aspek pengelolaan sumber daya alam misalnya., telah terjadi puluhan bahkan ratusan pemberian izin oleh para bupati sebagai ekspresi “otonomi” pengelolaan hutan. Setiap izin diberikan untuk memanen kayu (bukan mengelola hutan) 100 hektar. Pemberian izin akan mengancam kelestarian sumber daya hutan. Sumber daya alam tidak dipungkiri, merupakan sumber pendapatan yang paling cepat dan memungkinkan untuk meningkat pendapatan asli daerah (PAD). Eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam ini persis sama seperti ketika Indonesia pertama kali mencanangkan pembangunan lima tahun pertamanya.Diterbitkanya UU Penanaman Modal Asing pada tahun1967 dan UU Penanaman Modal Dalam Negeri pada tahun 1968, memacu penanaman modal di sektor ekstraktif, yaitu hutan dan pertambangan.
Pelaksanaan UU itu membuat sumberdaya alam Indonesia luluh lantak. Sumberdaya alam (hutan) menjadi sasaran utama untuk meningkatkan devisa negara, guna membiayai pembangunan. Namun tanpa kebijaksanaan  pengelolaan dan penegakan hukum yang jelas, maka apa yang dialami daerah berkait dengan sumber daya alamnya akan sama sebangun dengan nasib sumber daya alam Indonesia saat ini, bahkan bisa lebih buruk. Kecemasan lainnya, berkait dengan subtansi otonomi sendiri yang mungkin dilihat masih mengandung resistensi dari pemerintah pusat untuk memberi wewenang lebih luas. Ada baiknya yang dipikirkan  saat ini adalah bagaimana pemerintah daerah membuat rencana strategis, rencana operasional, mengembangkan birokrasi/organisasi dan perangkat lunaknya, dan mengindentifikasi sumberdaya yang ada, yang bisa memanfaatkan seoptimal mungkin ruang otonomi yang diberikan dalam pijakan UU No 22 Tahun 1999 dan UU No 25 Tahun 1999.
Otonomi daerah harus dilihat sebagai proses belajar bernegara. Ia memberi ruang luas untuk warga dalam berpartisipasi dalam proses pembangunan. Kalau dalam proses belajar itu, belajarnya rajin, sumber daya yang ada dimanfaatkan dan dikelola dengan baik, dan tidak malu untuk bertanya, maka mungkin akan naik kelas. Perbincangan otonomi daerah tidak serta merta antusiasme di tingkat desa. Berbeda dengan UU No 5 Tahun  1979 yang secara spesifik mengatur Pemerintah Desa, UU Otonomi Daerah difokuskan pada otonomi pada tingkat  propinsi, kabupaten, dan kota. Desa hanya disinggung dalam pasal-pasal 93 sampai dengan 111. Dengan demikian, otonomi daerah juga memberi harapan-harapan baru bagi pemerintahan desa yang lebih otonom berdasarkan adat dengan segala institusinya. Desa yang otonom diharapkan mampu memberi ruang yang leluasa bagi rakyat desa untuk membangun dan memberdayakan dirinya sendiri. Mungkinkah itu akan terjadi?.
Soemardjan menyebut ada keraguan pemerintah pusat berdasarkan kenyataan, dalam UU Otonomi Daerah tidak disebutkan adanya daerah tingkat III, yaitu desa secara tegas. Ini karena masyarakat desa belum dewasa untuk otonomi, biaya otonomi desa terlalu tinggi, pendidikan penduduk desa rendah untuk memimpin  daerah otonom. Namun pada sisi lain, menurut hemat penulis, tidak sampainya desa menjadi otonomi tingkat III, justru akan memberi kebebasan pada desa untuk melepaskan diri dari pengaturan birokrasi pemerintah formal. Formalisasi dan homogenisasi bentuk dan struktur pemerintah desa seperti misalnya pasal 104, yang menyatakan, “Badan Perwakilan Desa berfungsi mengayomi adat istiadat,membuat Peraturan Desa.” Memberi peluang bagi pemerintah pusat untuk mengatur birokrasi desa dan fungsi-fungsinya.
Jika ini yang terjadi, maka pemerintah desa sekali lagi akan terjebak pada birokrasi top down, yang terjadi dengan penerapan UU No 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Desa, dan terbukti gagal memberdayakan masyarakat. Sejarah menyebutkan, adat sebagai bentuk pemerintahan desa asli pada dasarnya berjalan dengan baik ratusan tahun sampai akhirnya dihancurkan berbagai kebijakan pemerintah Orde Baru antara lain melalui UU No 5 Tahun 1979. Pamong dan birokrasi desa yang seragam dan ditentukan pusat dalam UU No 5 Tahun 1979 telah menguasai  dan berkuasa dalam kehidupan desa. Ini mengakibatkan institusi asli lokal tidak lagi berfungsi dan dihormati warga desa, karena warga wajib mematuhi institusi baru yang ditetapkan pemerintah pusat.
Karena itu, sistem birokrasi dan pengaturan pemerintahan dalam UU otonomi daerah seharusnya berhenti hanya pada tingkat Kecamatan. Rakyat yang terorganisasi dalam bentuk-bentuk desa (di Jawa dan Bali), nagari (di Minangkabau), dusun dan marga (di Palembang) dan lainnya, diberi hak mengatur kehidupannya sendiri, sesuai realitas sehari-hari yang dipahami (Zakaria,1999). Dalam hal Pemerintahan Desa UU Otonomi Daerah cenderung mengulangi kesalahan sejarah.

Penyuluh Perikanan dan Otonom

Bagaimana dengan penyuluh perikanan dan binaannya? Kelompok masyarakat yang paling tidak didengar suaranya dalam hiruk pikuk otonomi daerah adalah penyuluh perikanan dan binaannya (pelaku utama yakni pembudidaya, nelayan dan pengolah ikan, nelayan didaerah sungai, danau dan rawa, sebagainya yang menurut perkiraan sekitar 16,5 juta orang dari 237 juta rakyat Indonesia). Memang, penyuluh perikanan Indonesia jumlahnya masih sedikit hanya 3.387 orang, seperti digambarkan Eric Wolf (1983) masih dipandang sebagai seekor domba yang secara berkala dicukur untuk diambil bulunya: “tiga karung penuh-satu hanya majikanku, satu untuk istriku, dan satu untuk anak kecil yang tinggal di jalan”. Namun kini semuanya untuk majikan.Penyuluh Perikanan hanya menangis yang tersisa dari harga yang termurah. Penyuluh perikanan masih dianggap sebagai satu sumber tenaga kerja dan kurang dapat menambah dana kekuasaan (fund of power)  bagi orang lain, meski sebetulnya penyuluh perikanan adalah pelaku ekonomi dan kepala rumah tangga.
Sumber produksi tidak lagi dimiliki dan dikuasai penyuluh perikanan dan binaannya, tetapi pemilik modal yang umumnya elite desa atau orang urban yang masuk desa keluar desa. Istilah penyuluh perikanan dan binaannya pelaku utama gurem yang hanya memiliki kurang dari 0,2 Ha-mencerminkan keadaan pelaku utama saat ini. Penggunaan tanah sebagai faktor produksi utama, kebebasan pelaku utama untuk menentukan jenis komoditas ikan yang dipelihara dan teknik penanamanya merupakan faktor penting terpuruknya pelaku utama di Indonesia. Faktor-faktor produksi itu tidak lagi dibawah kendali pelaku utama.
Sekitar 30 tahun  lalu, kelompok ini adalah kelompok yang ada di bawah ambang garis kemiskinan. Tiga puluh tahun kemudian (tahun 1990-an sebelum krisis) kelompok ini sempat diatas ambang kemiskinan dan tinggal sekitar 20-25 persen. Adanya krisis, posisinya kembali ke square one. Bahkan lebih buruk karena harga ikan atau hasil perikananumumnya tidak lebih baik dari biaya produksi yang dikeluarkan. Laporan terakhir menyebutkan, meski harga dasar ikan ditentukan oleh pasarpada Rp. 14.000-Rp.28.000/kg, namun nyatanya pelaku utama yang bergelut di bawah terik matahari cuma bisa menjual dengan harga sekitar Rp.10.000/kg. Di daerah, harga-harga hasil hutan bukan kayu, seperti rotan, kemenyan, damar resin, atau buah juga mengalami hal yang serupa, bahkan keberadaannya tergeser dengan usaha pertambangan, yang berdampak pada pencemaran hasil laut, sungai, dan danau di dekatnya. Sementara itu sengketa yang berkait dengan tanah tidak pernah terselesesaikan hingga detik ini. Bahkan dengan otonomi daerah ada kencenderungan pemerintah daerah membuka pintu lebar-lebar untuk investor, termasuk pengekspor pasir letupan Gunung Berapi Oyama Pulau Miyake dari Jepang ke Kutai Timur, Kalimantan Timur (yang mungkin saja ada kandungan limbah beracunnya).
Kecenderungan industrialisasi yang melupakan pelaku utama dan pembinanya mungkin akan menjadi bumerang bagi pemerintah daerah.Perlu ada pertemuan pelaku utama se-Indonesia yang berakhir dengan kesepakatan untuk memboikot usaha perikanan bila tidak ada perubahan harga padi yang membaik, merupakan pertanda akan bangkitnya radikalisme pelaku utama.
Peran Penyuluh Perikanan dalam Otonomi Daerah
Tujuan utama pengembangan pemberdayaan masyarakat adalah (a) meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan keluarganya, melalui peningkatan produktivitas, kualitas dan pengembangan produk olahan dari komoditas-komoditas perikanan (b) Meningkatkan ketahanan  pangan melalui peningkatan ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup baik jumlah maupun mutunya aman, bergizi, merata dan terjangkau oleh masyarakat (c) Mendorong berkembangnya usaha perikanan berwawasan bisnis yang mampu menghasilkan produk-produk perikanan yang berdaya saing yang menghasilkan nilai tambah bagi perkembangan ekonomi wilayah dan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakatnya (d) Mengembangkan Usaha Kecil Menengah (UKM) Perikanan serta memperluas kesempatan kerja dan kesempatan berusaha.

Strategi untuk mewujudkan tujuan utama pemberdayaan masyarakat yaitu (a) pengembangan usaha perikanan ditekankan tidak hanya pada aspek produksi (on farm) saja tetapi juga pada aspek kegiatan di luar aspek produksi (off farm) seperti pengolahan, pemasaran, industri kecil dan jasa yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah dan masyarakatnya. Pengembangan usaha perkanan perlu dirancang dalam kapasitas skala ekonomi yang menguntungkan. Begitu juga pengembangan komoditas-komoditas unggulan harus dilakukan denganintegrated fisheries system atau sistem usaha perikanan terpadu. (b) Fokus pemberdayaan lebih ditekankan pada sasaran keluarga (rumah tangga) daripada komoditas. Perjanjian kredit atau perjanjian lain yang terkait dengan kegiatan pemberdayaan, hendaknya diketahui atau merupakan tanggung jawab keluarga. (c) Untuk mewujudkan pengolahan usaha perikanan skala ekonomi, maka pembinaan pelaku utama diarahkan untuk berhimpun dalam kelompok lain dan juga melalui gabungan kelompok/asosiasi (bila di perlukan) sebelum terbentuknya wadah koperasi. (d) Pengembangan kader-kader potensi menjadi kader penggerak atau pelopor perikanan bagi wilayahnya.(e) Pemerintah (baik Pusat, Propinsi maupun Kabupaten/Kota) perusahaan (terutama perusahaan besar) dan LSM (terutama LSM besar) berkewajiban untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat. Program ini merupakan katub penangkal untuk mencegah terjadinya kerawanan yang disebabkan oleh kemiskinan, fasilitasi dan bantuan awal usaha yang sesuai dengan kebutuhan oleh pelaku utama. Dengan demikian kredit program dan perbankan seperti kredit ketahanan pangan dan kredit perbankan lainnya, serta dana fasilitas untuk pemberdayaan masyarakat dari perusahaan besar dan pihak lain sesuai kebutuhan. (f) Kegiatan fasilitasi yang sangat diperlukan pelaku utama antara lain menyangkut masalah mengenai informasi/mengakses pasar, permodalan, tehnologi dan sarana perikanan, peningkatan keterampilan (tehnis dan kewirausahaan), disamping pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana seperti jalan, pasar dan lembaga keuangan alternatif.

Guna meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan ketahanan pangan, petani perlu mengembangkan agribisnis terpadu yang dirancang dalam kapasitas skala ekonomi yang menguntungkan. Pembangunan agribisnis pangan dapat didasarkan pada basis komoditas pertanian tanaman pangan dan hortikultura sebagai komoditas utamanya, atau komoditas peternakan atau komoditas perkebunan, atau dapat pula komoditas perikanan sebagai komoditas unggulan utamanya.

Komoditas pangan untuk ketahanan pangan keluarga komoditas yang berasal dari sumber hayati darat dan air, bahan produk primer maupun olahan yang merupakan bahan makanan atau minuman yang dikonsumsi manusia. Mekanisme pengembangan Model Perikanan untuk Ketahanan Pangan dilakukan melalui sistem tranformasi Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi (IPTEK) melalui kader-kader yang dinilai potensial, disamping melalui sistem kerja penyuluhan peirikanan : Kader-kader yang telah dididik berkewajiban mentransfer Iptek kepada pelaku utama dan masyarakat sekitarnya.

Program pemberdayaan masyarakat merupakan katup penangkal untuk mencegah terjadinya kerawanan yang disebabkan oleh kemiskinan. Oleh karena itu Gubernur dan Bupati/Walikota perlu menghimbau para perusahaan besar, LSM dan tokoh masyarakat, seperti tokoh agama/pimpinan pondok pesantren, ulama, tokoh gereja,pimpinan pasraman dan pemuka masyarakat, yang ada di wilayahnya untuk ikut aktif berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan menyalurkan  sebagian dari dana keuntungan perusahaan untuk pemberdayaan masyarakat.

Lalu tantangannya adalah apakah otonomi daerah akan memberi kehidupan lebih baik pada penyuluh perikanan dan binaannya? Petani adalah elemen terbesar menikmati keuntungan otonomi daerah. Mampukah pemerintah daerah menjamin hak-hak berproduksi dan menjamin harga komoditas yang lebih baik dan menguntungkan pelaku utama perikanan? Mampukah pemerintah daerah memberdayakan penyuluh perikanan dan para pelaku utama binaannya, sehingga mereka bisa meingkatkan posisi tawar untuk menentukan harga? Maukah pemerintah daerah membuka jalan agar tumbuh mitra penyuluh perikanan dan binaannya pelaku utama? Bagaimana pemerintah desa bisa menjadi pihak yang mempunyai kekuatan untuk membela pelaku utama? Bagaimana penyuluh perikanan bisa menjadi konstituen yang dapat diperhitungkan.

Penulis:  Mochamad Wekas Hudoyo (Penyuluh pada Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan-Jakarta)

Sumber: 
http://103.7.52.118/pusluh/index.php/arsip/c/1902/?category_id=2
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2015. PENYULUH PERIKANAN STP JURUSAN PENYULUHAN PERIKANAN BOGOR
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger