Menteri Susi : Impor Ikan Hanya Untuk Ikan yang Tidak Ada di Laut Indonesia

KKPNews, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menjelaskan bahwa kebijakan impor ikan hanya untuk ikan-ikan yang tidak tersedia di perairan Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menteri Susi saat konferensi pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (21/6).
“Impor ikan itu sudah ada dalam 10 tahun terakhir, untuk industri ikan yang tidak ada di Indonesia,” ujar Menteri Susi.
Menteri Susi mengungkapkan bahwa kebijakan impor yang diizinkan oleh KKP saat ini berawal dari laporan bahwa para pelaku industri perikanan sudah menjerit karena kekurangan pasokan bahan pokok.
“Selama 6 bulan terakhir, saya tidak izinkan impor ikan. Impor ikan harus ada rekomendasi dari KKP. Rekomendasi KKP mencakup rekomen perusahaan, semua ada aturannya. Karena kami sudah menahan sudah cukup lama, maka kemudian kami perbolehkan langkah impor tersebut, karena kebutuhan dan keberlangsungan industri yang ada di tanah air,” jelas Menteri Susi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Susi juga mengungkapkan bahwa angka impor ikan di Indonesia sudah jauh menurun sejak 2011. Demikian pula dengan impor fish meal (pakan ikan) yang jauh menurun seiring dengan mandirinya perikanan budidaya Indonesia yang lebih memanfaatkan ikan runcah asal Indonesia sebagai fish meal.
“Angka impor kita sudah jauh menurun. Macam macam bukan cuma cakalang saja, ada salmon, gindara. Impor hanya 2,1% dr total perikanan Indonesia. Sekarang ini selain impor menurun, impor fish meal kita menurun jauh. Berarti budidaya kita sudah mengurangi ketergantungannya pada impor. Karena ikan runcah banyak. Luar biasa turunnya untuk impor fish meal,” ungkap Menteri Susi.
Terkait kekhawatiran banyak pihak mengenai fish laundry (pencucian ikan) dengan adanya  bisnis impor ikan ini, Menteri Susi menjelaskan bahwa hal tersebut dapat dicegah dengan membuat catch certificate (sertifikat menangkap ikan) dari masing-masing negara pengimpor ikan.
“Ada kekhawatiran bahwa bisnis impor ikan ini akan menjadi bisnis fish laundry. Belajar dari ini, kita akan membuat certificatedari negara asal ikan tersebut. Ekspor ikan kita juga sudah mewajibkan hal itu. Ke depannya, tidak untuk ekspor pun tetap harus pakai catch certificate,” tutup Menteri Susi.
(RA)
KKPNews, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menjelaskan bahwa kebijakan impor ikan hanya untuk ikan-ikan yang tidak tersedia di perairan Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menteri Susi saat konferensi pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (21/6).
“Impor ikan itu sudah ada dalam 10 tahun terakhir, untuk industri ikan yang tidak ada di Indonesia,” ujar Menteri Susi.
Menteri Susi mengungkapkan bahwa kebijakan impor yang diizinkan oleh KKP saat ini berawal dari laporan bahwa para pelaku industri perikanan sudah menjerit karena kekurangan pasokan bahan pokok.
“Selama 6 bulan terakhir, saya tidak izinkan impor ikan. Impor ikan harus ada rekomendasi dari KKP. Rekomendasi KKP mencakup rekomen perusahaan, semua ada aturannya. Karena kami sudah menahan sudah cukup lama, maka kemudian kami perbolehkan langkah impor tersebut, karena kebutuhan dan keberlangsungan industri yang ada di tanah air,” jelas Menteri Susi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Susi juga mengungkapkan bahwa angka impor ikan di Indonesia sudah jauh menurun sejak 2011. Demikian pula dengan impor fish meal (pakan ikan) yang jauh menurun seiring dengan mandirinya perikanan budidaya Indonesia yang lebih memanfaatkan ikan runcah asal Indonesia sebagai fish meal.
“Angka impor kita sudah jauh menurun. Macam macam bukan cuma cakalang saja, ada salmon, gindara. Impor hanya 2,1% dr total perikanan Indonesia. Sekarang ini selain impor menurun, impor fish meal kita menurun jauh. Berarti budidaya kita sudah mengurangi ketergantungannya pada impor. Karena ikan runcah banyak. Luar biasa turunnya untuk impor fish meal,” ungkap Menteri Susi.
Terkait kekhawatiran banyak pihak mengenai fish laundry (pencucian ikan) dengan adanya  bisnis impor ikan ini, Menteri Susi menjelaskan bahwa hal tersebut dapat dicegah dengan membuat catch certificate (sertifikat menangkap ikan) dari masing-masing negara pengimpor ikan.
“Ada kekhawatiran bahwa bisnis impor ikan ini akan menjadi bisnis fish laundry. Belajar dari ini, kita akan membuat certificatedari negara asal ikan tersebut. Ekspor ikan kita juga sudah mewajibkan hal itu. Ke depannya, tidak untuk ekspor pun tetap harus pakai catch certificate,” tutup Menteri Susi.

Sumber: http://kkp.go.id/2016/06/23/menteri-susi-impor-ikan-hanya-untuk-ikan-yang-tidak-ada-di-laut-indonesia/
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2015. PENYULUH PERIKANAN STP JURUSAN PENYULUHAN PERIKANAN BOGOR
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger