Sosialisasi Kepmen tentang BUHBANGPOK

Sebagai lembaga pendidikan vokasi, Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jurusan Penyuluhan Perikanan menyelenggarakan Teaching Factory (TEFA) dibidang Penyuluhan Perikanan sebagai salah satu produk unggulan dari Jurusan Penyuluhan Perikanan. Namun, produk yang dihasilkan dari TEFA Jurluhkan bukanlah produk secara fisik, akan tetapi hasilnya berupa Programa Penyuluhan Perikanan Tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan TEFA, pada hari Kamis 10 April 2014 STP Jurusan Penyuluhan Perikanan bekerjasama dengan Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (PUSLUHKP) menyelenggarakana pembekalan materi TEFA Tahun 2014 yakni Implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Programa Penyuluhan  dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Kelompok Pelaku Utama Perikanan di Aula STP Jurusan Penyuluhan Perikanan yang dihadiri oleh Dosen dan Taruna semester VI dan IV.
Materi TEFA dan Praktek Kerja Lapang tahun 2014  dibagi menjadi 2 yaitu terdiri dari materi tentang Penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan bagi taruna/i STP Jurusan Penyuluhan Perikanan Semester VI (Tingkat Perdana) sebanyak 108 orang dan materi tentang Penumbuhan dan Pengembanganan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan bagi taruna/i STP Jurusan Penyuluhan Perikanan Semester IV (Tingkat Madya) sebanyak 80 orang. Lokasi penyelenggaraan TEFA tahun 2014 bertempat di Kabupaten Karawang – Jawa Barat yang dibagi dalam 7 kecamatan dan 28 desa. Waktu pelaksanaan TEFA dan Praktek Kerja Lapang selama 7 minggu kalender akademik terhitung sejak tanggal 15 April 2014 sampai dengan 6 Juni 2014.
Kegiatan pembekalan dibuka oleh Dra. Ani Leilani, M.Si selaku Ketua Jurusan Penyuluhan Perikanan, kemudian dilanjutkan dengan arahan Abdul Hanan, SP., M.Si selaku Ketua Program Studi Penyuluhan Perikanan. Pemberian materi TEFA tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan disampaikan oleh Untung Prasetyono, A.Pi., MM selaku Kabid Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan PUSLUH KP. Dalam paparannya, beliau menyampaikan secara menyeluruh isi yang terkandung dalam PERMENKP No. 13 Tahun 2011 dan sistematika penyusunan programa penyuluhan perikanan secara menyeluruh mulai tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.
Penyampaian materi TEFA tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Kelompok Pelaku Utama Perikanan disampaikan oleh Azmi Nasution, S.Si., M.Si selaku Kasubbid Kelembagaan Penyuluhan Perikanan PUSLUH KP. Dalam pemaparannya, beliau menyampikan secara menyeluruh isi yang terkandung dalam KEPMENKP No. 14 Tahun 2012 dan sistematika penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama perikanan.
Target yang akan dicapai pada kegiatan TEFA ini adalah tersusunya programa penyuluhan perikanan tingkat desa di 28 desa, programa tingkat kecamatan di 7 kecamatan dan programa tingkat Kabupaten Karawang. Kemudian, melalui TEFA ini juga akan dibentuknya 80 kelompok kelembagaan pelaku utama perikanan di Kabupaten Karawang. Selain itu juga, diharapkan melalui TEFA taruna dapat membantu melengkapai profil kelompok dan profil penyuluh swadaya yang ada di Kabupaten Karawang dan dapat diaplikasikan dalam Sistem Informasi dan Manajemen Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (SIMLUHKP).
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2015. PENYULUH PERIKANAN STP JURUSAN PENYULUHAN PERIKANAN BOGOR
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger