MONEV PENYULUHAN KP DI KABUPATEN SUBANG

Memasuki hari kedua, kegiatan monitoring dan evaluasi penyuluhan triwulan 1 tahun 2015 Pusat penyuluhan kelautan dan perikanan BPSDMKP mengunjungi Kabupaten Subang yang letaknya masih di Pantai Utara (Pantura) Jawa. Tim Monev berkunjung sentra pendaratan ikan dan TPI ke Desa Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang. Selama kunjungan lapangan Tim Monev Pusluh KP didampingi oleh penyuluh perikanan PNS yang wilayah kerjanya di kecamatan tersebut.
Kecamatan Blanakan merupakan salah satu lokasi pendaratan Ikan hasil tangkapan yang juga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang terbesar di Kabupaten Subang. TPI tersebut dikelola oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Mandiri Mina yang diberi nama “Fajar Sidik”.  Pengamatan Tim monev, aktifitas bongkat muat ikan dan juga pelelangan begitu ramai yang menandakan adanya aktifitas ekonomi yang baik dari sektor perikanan tangkap.
Menurut informasi pengelola KUD, nelayan yang mendaratkan ikannya di Lokasi tersebut tidak hanya berasal dari Nelayan Lokal Subang, akan tetapi banyak juga Nelayan yang berasal dari Jawa Tengah. Armada kapal umumnya berukuran cukup besardi atas 30 GT, sebagian kecil armada kapal dibawah 10 GT.
Selain koperasi, di sekitar TPI Blanakan ada beberapa Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang mewadahi nelayan-nelayan dalam berkelompok, salah satunya KUB yang paling menonjol adalah KUB Fajar Agung. KUB ini diketuai oleh Dasam yang juga merupakan salah satu pengurus KUD.  Beliau salah satu penggerak kemajuan bagi nelayan di sekitar Blanakan. KUB Fajar Agung memiliki Visi “Membangun Masyarakat Nelayan yang Mandiri Sejahtera dan Religius” dengan Misi “Melakukan Penangkapan Ikan yang Terpadu Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan”.
Menurut informasi Ketua KUB Fajar Agung dan pengamatan singkat Tim Monev, di Blanakan terdapat ratusan unit Kapal Penangkap Ikan, dengan alat tangkap yang digunakan berupa Payang, Dogol, Gill Net, Cantrang, Arad, rampus, jaring millenium dan alat tangkap lainnya.   Sebagian alat tangkap termasuk  alat tangkap yang telah dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai Permen KP No. 2 tahun 2015.  Nelayan yang menggunakan alat tangkap tersebut masih mempergunakan  karena belum ada alternatif alat tangkap yang bisa dijadikan sebagai penggantinya.
Usaha pemerintah setempat telah dilakukan berupa sosialisasi Peraturan Menteri KP terkait pelarangan alat tangkap Trawls dan Seines Netmelalui penyuluh perikanan, pengurus KUD dan KUB yang ada di lokasi tersebut.  Pemahaman alat tangkap yang terlarang belum seluruhnya dipahami sehingga perlu ada sosialisasi lebih gencar termasuk penyediaan materi penyuluhan poster dan bahan tercetak lainnya.  Penyuluh perikanan setempat membutuhkan berbagai media penyuluhan sebagai bahan materi penyuluhan. (Muh. Patekkai)

Dipublikasikan juga pada:
http://103.7.52.118/pusluh/index.php/arsip/c/1977/?category_id=1
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2015. PENYULUH PERIKANAN STP JURUSAN PENYULUHAN PERIKANAN BOGOR
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger