Indonesia sebagai negara berkembang, saat ini sebagian besar aktivitas kehidupan sosial dan ekonomi berlangsung di daerah pedesaan. Pada tahun 2010, sebanyak 50.2% dari 237.6 juta penduduk Indonesia tinggal di wilayah desa, selebihnya 49.8% tinggal di wilayah kota. Namun, tahun 2011 terjadi peningkatan signifikan jumlah penduduk Indonesia yang tinggal diwilayah kota menjadi 54% dan diperkirakan pada Tahun 2015, penduduk Indonesia yang tinggal di wilayah kota akan meningkat menjadi 56%. Hal inilah yang menjadi dasar pemikiran, perlunya persiapan dalam menghadapi kecenderungan urbanisasi salah satunya melalui upaya menahan penduduk desa agar tetap tinggal di desa, atau justru mempersiapkan mereka agar memiliki bekal memadai pada saat akan tinggal di kota.
Landasan dalam upaya pengembangan desa secara partisipatif didasarkan pada Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang disebutkan didalamnya tentang peran strategis Desa dalam berkontribusi pada upaya pencapaian kesejahteraan masyarakat. Seiring dengan adanya UU ini diharapkan dapat memberikan warna baru dan mampu mengubah wajah Desa, terkait dengan kedudukan dan kewenangan Desa, semakin terbukanya lembaga demokrasi Desa, terjadinya reformasi keuangan dalam pengelolaan anggaran Desa, serta dorongan untuk membangkitkan ekonomi desa yang berbasis program-program pemberdayaan masyarakat dan Desa.
Kegiatan Seminar Nasional Penyuluhan Perikanan bertajuk “Peran Penyuluh Perikanan dalam Pengembangan Kelautan dan Perikanan Melalui Implementasi Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa” menjadi sebuah moment yang tepat untuk membahas secara konkrit peran penyuluh perikanan dalam rangka pembangunan desa. Pada Seminar Nasional ini mengundang dan menghadirkan pembicara dari Tokoh Pemerintah, Pusat Penyuluhan Perikanan, Tenaga Penyuluh Perikanan dan Akademisi.
Kegiatan Seminar Nasional Penyuluhan Perikanan yang diselenggarakan oleh Taruna STP Jurusan Penyuluhan Perikanan ini berlangsung pada hari Selasa, 7 Oktober 2014 di Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jurusan Penyuluhan Perikanan, Bogor, Jawa Barat. Peserta yang menjadi fokus kegiatan seminar nasional ini meliputi Kepala Desa/ Lurah, Mahasiswa, Tenaga Penyuluh Perikanan dan Pelaku Utama Perikanan.
Penyuluh perikanan diharapkan mampu manjadi agen perubahan (agen of change) dalam pengembangan kelautan dan perikanan, salah satunya adalah berperan dalam pembangunan desa secara partisipatif untuk pencapaian kesejahteraan masyarakat. Penyuluh perikanan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembangunan SDM kelautan dan perikanan yang tinggal di wilayah desa, karena para penyuluh perikanan menjadi ujung tombak dalam pendampingan masyarakat perikanan di desa agar terwujudnya pelaku utama yang produktif, efektif dan efisien, dan berdaya saing tinggi. Dengan demikian, masyarakat yang tinggal di desa tidak kalah dengan masyarakat perkotaan. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan, Suseno Sukoyono dalam sambutannya pada acara Seminar Nasional Penyuluhan Perikanan di Kampus STP Jurusan Penyuluhan Perikanan Bogor, Selasa (7/10).
“Harapannya, melalui seminar nasional ini pula, para taruna-taruni STP Jurusan Penyuluhan Perikanan kedepannya sebagai calon tenaga penyuluh diharapkan menjadi tenaga penyuluh yang unggul dan berwawasan luas dan ikut andil dalam pengembangan desa”, pungkas Suseno.
Dalam pemaparan pembicara pertama disampaikan oleh Prof. Dr. H. Haryono Sukoyono, PhD, MA selaku Ketua Yayasan Damandiri dengan judul Makalah Pengembangan Desa Berbasis Posdaya, Haryono. Beliau menuturkan bahwa dalam pengembangan sumberdaya manusia khususnya masyarakat desa ada beberapa program yang dapat dilakukan, salah satunya adalah POSDAYA. Pada kesempatan tersebut, beliau juga mengajak STP menjadi agen perubahan, agen pemberdayaan perikanan kerakyatan dan menjadikan keluarga sebagai pamong untuk anggotanya serta rakyat banyak. Kalau kegiatan ini dilakukan secara konsisten, pendekatan pemberdayaan pamong tersebut menghasilkan kebersamaan antar sesam rakyat ditingkat pedesaan, sekaligus tumbuh suasana dimana setiap warga atau rakyat saling belajar dalam lingkungan keluarga dan tetangganya.
Makalah kedua, berjudul Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa disampaikan oleh Drs. Moh. Darmodo, M.Si. Kasubdit Usaha Ekonomi Keluarga Mewakili Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kementerian Dalam Negeri. Beliau menyampaikan substasni dari undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang telah disusun oleh Kementerian Dalam Negeri. Beliau menuturkan bahwa Tujuan disusunnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada di desa baik dibidang sosial, budaya dan ekonomi. Secara khusus undang-undang ini menekanakan agar mampu meningkatkan peran aparat pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam pembangunan dan kemasyarakatan, meningkatkan partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa, mempercepat pembangunan desa dan kawasan perdesaan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat desa sebagai entitas masyarakat yang mandiri.
Guna menggali informasi yang lebih mendalam terhadap materi yang telah dipaparkan oleh kedua pembicara, dihadirkan pula tiga orang pembahas yaitu Pertama, Ahmad Rukhbi, SP., MM., M.Si, Penyuluh Perikanan Teladan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menyampaikan materi peran penyuluh perikanan dalam dinamika pembangunan indonesia. Lulusan Sekolah Perikanan Cikaret Bogor itu menyampaikan bahwa pendekatan penyuluhan yang efektif ada 3 (tiga) meliputi kewirausahaan (usaha bidang perikanan), penyuluhan sebagai seni, dan menerapkan teori adopsi yakni menjadi motivator.
Pembahas Kedua adalah Dr. Arif Satria, Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB menyampaikan materi bahasan Kerangka Implementasi UU Desa dan Implikasinya terhadap Penyuluhan Perikanan. Beliau memberikan sumbangsih ide berupa langkah-langkah membangun desa sebagaimana yang tertuang di dalam UU No. 6 2014 yakni Pengelolaan dana Desa melalui Peningkatan kapasitas di 72.944 desa, Pendekatan Pembangunan Dari Sektoral Terpadu kemudian konsolidasi program, Pendamping perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan keberlanjutan pembangunan desa, dan Pemerintahan Desa “pemimpin adalah pelayan masyarakat.
Kesempatan Ketiga disampaikan oleh Dr. Ir. Rina, M.Si, Kepala Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan dengan materi tentang kebijakan penyuluhan perikanan dalam menghadapi undang-undang desa. Menurut beliau, ada beberapa program yang akan diarahkan dalam mengghadapi hadirnya UU Desa tersebut seperti Melaksanakan penyiapan perumusan bahan kebijakan dan program; Melaksanakan penyusunan pedoman, standar, bimbingan, monitoring, dan evaluasi tata penyelenggaraan, kebutuhan penyuluhan, pengembangan dan pembinaan kelembagaan,ketenagaan, penyelenggaraan penyuluhan, lembaga, dan tenaga penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan.
Melalui Seminar Nasional Penyuluhan Perikanan ini, diharapkan pemikiran, program, dan konsep yang telah disampaikan para pembicara utama dan hasil bahasan oleh ketiga pembahas, mampu menjelaskan secara rinci peran penyuluh perikanan dalam UU No.6 Tahun 2014 untuk pembangunan desa dan teridentifikasinya koordinasi kebijakan pemerintah guna menunjang kegiatan penyuluh perikanan dalam pembangunan desa.