JAKARTA - Selain Mutiara, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan penyeludupan bibit lobster.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, sepanjang September hingga Oktober 2015 pemerintah menggagalkan ekspor ilegal bibit lobster yang bernilai Rp12,75 miliar.
"Kami juga lapangan, DJBC kerjasama KKP dalam penindakan ekspor lobster dan bibit lobster ilegal, dari September-Oktober saja, telah berhasil dicehgah ekspor ilegal Rp12,75 miliar," kata Bambang di kantornya, Selasa (12/1/2016).
Menurut Bambang, ini pertama kalinya DJBC melakukan pencegahan ekspor ilegal untuk produk perikanan dalam hal ini lobster dan mutiara.
"Kita berusaha melakukan pencegahan ekspor ilegal dari produk kelautan dan perikanan kita," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, khusus ekspor ilegal lobster, modusnya berusaha diselundupkan lewat bandara. Sedangkan mutiara diseludupkan melalui pelabuhan.
"Khusus ekspor ilegal lobster, modusnya berusaha diselundupkan lewat bandara. Bandara Soetta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Lombok, Surabaya. Yang penting bandara internasional. Produk perikanan kita yang bisa dibawa dengan tangan, dicoba untuk dibawa," tukas dia.
Sumber: http://economy.okezone.com/read/2016/01/12/320/1286498/bibit-lobster-gagal-diselundupkan-negara-amankan-rp12-7-m