KKPNews, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan masukan kepada Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk melarang perikanan tangkap oleh asing. Hal tersebut ditegaskannya pada rapat dengan Komisi IV DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.
Menteri Susi meminta izin menambahkan satu poin eksklusif perikanan tangkap masuk daftar negatif untuk asing. Poin ini dimasukan dalam RUU mengenai perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.
“Menambahkan dalam rapat yang telah dilakukan membahas DNI (Daftar Negatif Investasi) di sektor perikanan, eksklusif perikanan tangkap, kami minta izin dimasuk di daftar negatif list oleh asing. Oleh di karenakan itu kami minta dimasukan dalam RUU ini,” ujar Susi dalam rapat dengan Komisi IV DPR, di Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (27/1).
Menteri Susi menjelaskan, alasan dimasukannya perikanan tangkap untuk asing di karenakan ada kekhawatiran penurunan pertumbuhan yang saat ini sektor perikanan mencapai 8,7 persen.
“Khawatir di karenakan melimpahnya ikan, setelah itu asing masuk akan membuat penuruan pertumbuhan di sektor perikanan” jelasnya.
Menurut Susi, dimintanya hal tersebut supaya, menurunkan tingkat kemisikinan dan bersamaan akan diperoleh kesejahteraan para nelayan. Hal tersebut dikarenakan, seluruh hasil laut akan diperuntukkan bagi nelayan-nelayan Indonesia.
“Dengan adanya UU, maka ada perlindungan hukum untuk nelayan dan memperoleh kesejahterann nantinya. di karenakan seluruh diberikan untuk nelayan-nelayan Indonesia,” pungkasnya.