SIARAN PERS
PULAU SEMAKAU MASIH DIBAWAH NKRI
No. B.09/PDSI/HM.310/I/2013
Klaim
Singapura atas pulau Semakau, Batam, Kepulauan Riau, memang sempat
menjadi berita utama beberapa media cetak dan online pekan lalu. Berita
tersebut tidak hanya menjadi gerah Pemda Batam, tetapi sudah sempat jadi
isu nasional. Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),
melalui Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
(Ditjen KP3K), kembali menegaskan bahwa tidak ada pencaplokan wilayah
pulau Semakau oleh pemerintah Singapura. “Pulau Semakau masih dibawah
penguasaan NKRI, artinya tidak ada pencaplokan pulau Semakau oleh
Singapura.” tegas Sudirman Saad, Dirjen KP3K .
Sudirman
menjelaskan, berita klaim pulau Semakau memang muncul dari dugaan
sebuah yayasan yang menyebutkan pulau Semakau, pulau yang berada dekat
dengan Selat Phillips, ternyata masuk dalam peta negara Singapura.
Apalagi dalam Wikipedia, antara lain dinyatakan bahwa Pulau Semakau
merupakan kawasan yang menjadi bagian dari wilayah Singapura. Pulau itu
terletak di sebelah selatan pulau utama Singapura, lepas selat
Singapura. Oleh Singapura , pulau itu merupakan daerah tempat pembuangan
akhir (TPA) sampah dan diciptakan oleh penggabungan dari Pulau Sakeng
yang juga dikenal sebagai Pulau Seking dan Pulau Semakau. “Pemda Batam
sudah terjun langsung ke pulau Semakau. Jadi memang ada kesamaan nama
untuk pulau tersebut. Dimana Singapura memang memiliki pulau dengan nama
Semakau. Sedangkan pulau Semakau yang diduga diklaim memang milik
Indonesia karena ada batu pertanda Pemerintah Kota Batam,” jelasnya.
Ditambahkan,
memang terdapat kesamaan nama nama pulau yang terdapat diwilayah Batam
dengan Singapura. Diantaranya, pulau Semakau dulu bernama Pulau Semakau
Pun, kini di peta Batam berubah menjadi Pulau Semakau Panjang. Pada
wilayah Singapura terdapat pulau Semakau dengan posisi koordinat
1.12.12,10 LU dan 103.45.52,77 BT, sedangkan pulau Semakau Panjang yang
masuk wilayah NKRI memiliki posisi koordinat 1.06.06,10 LU
dan103.49.27,41 BT. “Pulau Semakau memang cukup dekat dengan Singapura.
diperkirakan jaraknya sekitar 5 kilometer saja. Pulau ini sudah
berpenghuni sebanyak sembilan kepala keluarga atau sekitar 90 jiwa
menempati di pulau ini. Mereka semua mempunyai KTP Batam. Bahkan ada
bukti perekaman e-KTP yang belum lama dilakukan Pemda Batam,” paparnya.
Program Adopsi Pulau
Menurut
Sudirman, Salah satu upaya mempercepat pembangunan pulau pulau kecil,
KKP melakukan program Adopsi Pulau. Program adopsi pulau merupakan salah
satu cara untuk memberikan perhatian pada pulau-pulau kecil dan terluar
di Indonesia, sejumlah perusahaan diminta untuk mengadopsi pulau. Jika
adopsi pulau dilakukan perusahaan bisa membantu warga pulau kecil
sekaligus menggantikan peran pemerintah yang tidak bisa mengawasi semua
pulau-pulau kecil yang ada. “Dasar hukumnya ada, yaitu kewajiban
memperdayakan pulau pulau kecil dan masyarakat pesisir dengan
pembangunan infrastrukturnya,” katanya.
Dijelaskan,
pemerintah melalui KKP menawarkan 20 pulau-pulau kecil di Indonesia.
Ke-20 pulau kecil itu antara lain Pulau Lepar di Bangka Belitung,
Enggano (Bengkulu), Kemujan (Jateng), Maradapan (Kalsel), Maratua
(Kaltim), Sebatik (Kaltim), Siantar (Kepulauan Riau), Gili Belek (NTB),
Pasaran (Lampung), Dullah (Maluku), Koloray (Maluku Utara), dan Alor
(NTT). Sedangkan pulau lainnya adalah pulau Mansuar di Papua Barat,
Battoa (Sulbar), Selayar (Sulsel), Samatellu Pedda (Sulsel), Lingayan
(Sulteng), Manado Tua (Sulut), Gangga (Sulut), dan Mentehage (Sulut).
“Tawaran pemerintah kepada swasta untuk mengelola 20 pulau kecil mulai
tahun ini, dengan harapan agar kontribusi yang diberikan pihak swasta
dapat memberdayakan masyarakat di pulau-pulau tersebut,” tambahnya
Sudirman
menegaskan, karena minimnya perhatian terhadap pulau-pulau kecil di
Indonesia memicu sejumlah kasus. Diantaranya, eksploitasi pulau dan
isinya sehingga berakibat lingkungan di pulau itu hancur. Jadi dengan
adopsi pulau diharapkan dapat membantu masyarakat pulau tersebut untuk
menaikkan pendapatan perkapita, pendidikan, kesehatan serta memperbaiki
lingkungan yang rusak. “KKP juga telah membuat pedoman umum program
adopsi pulau sebagai rambu-rambu aturan pengelolaan pulau kecil secara
ketat dan komprehensif. Kami juga tidak mentolerir perusahaan yang
merusak pulau itu,” tandasnya.
Sampai
saat ini KKP sudah mengadakan MoU dengan beberapa perusahaan swasta
antara lain Conoco Philips Indonesia Inc. Ltd., Premier Oil Natuna Sea
B.V, Star Energy (Kakap) Ltd, PT. International Nickel Indonesia, Tbk,
Medco Energy yang sudah memberikan kontribusi untuk pemberdayaan
masyarakat kelautan dan perikanan. Namun demikian, sampai saat ini
Program CSR/PKBL yang dapat diakses untuk sektor kelautan dan perikanan
masih sangat terbatas. Oleh karena itu, perlu sosialisasi dan peran
aktif masing-masing pihak untuk mengidentifikasi prospek usaha kelautan
dan perikanan yang dapat dikerjasamakan.
Perguruan tinggi
Sudirman
menambahkan, KKP memfokuskan pembangunan di 12 pulau kecil terluar. Ke
12 pulau itu meliputi Pulau Sebatik, Nusakambangan, Miangas, Marore,
Marampit, Lingayan, Maratua, Wetar, Alor, Enggano, Simuk, dan Dubi
Kecil. Pertimbangannya, meski memiliki sumber daya alam yang besar,
namun pulau-pulau ini juga memiliki banyak keterbatasan, khususnya
terkait kondisi masyarakatnya. Pada umumnya pulau-pulau kecil terluar
ini masih tertinggal, terutama terkait ketersediaan infrastruktur yang
terbatas. “Pembangunan pulau-pulau ini memang memerlukan partisipasi
semua pihak, termasuk perguruan tinggi,” tegasnya.
KKP,
kata Sudirman akan menggandeng berbagai perguruan tinggi. Khususnya
kerja sama dengan mengadopsi pulau-pulau kecil sebagai wilayah binaan
bersama. Pengembangan dalam program adopsi diprioritaskan pada berbagai
kegiatan pembangunan yang ramah lingkungan serta memberdayakan
masyarakat setempat. Misalnya Pulau Sebatik di Kabupaten Nunukan,
Kalimantan Timur, yang berbatasan langsung dengan Malaysia Pulau ini
menjadi salah satu fokus kerja sama yang akan dilakukan KKP dengan
perguruan tinggi di Indonesia. “Kerja sama ini juga untuk
mengimplementasikan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010
tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Terluar untuk pertahanan dan
keamanan, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian lingkungan,”
tegasnya.
Jakarta, 23 Januari 2013
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi
Indra Sakti, SE, MM
Narasumber:
- Dr. Sudirman SaadDirjen Kelautan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
- Indra Sakti, SE, MMKepala Pusat Data Statistik dan Informasi