KKP–TNC SEPAKAT KELOLA KONSERVASI LAUT

 KKP–TNC SEPAKAT KELOLA KONSERVASI LAUT

No. B.14/PDSI/HM.310/II/2013
SIARAN PERS

[18Feb13]. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap berkomitmen untuk mengembangkan kawasan konservasi seluas 20 juta hektar pada tahun 2020. Untuk merealisasikan target tersebut KKP telah melaksanakan berbagai program  dan kerjasama dengan berbagai pihak. Diantaranya, KKP dengan The Nature Conservancy (TNC) telah sepakat untuk mengelola  kawasan konservasi laut di Indonesia. Kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk Memorandum Saling Pengertian (MSP) ini, secara resmi ditandatangani kedua belah pihak, tanggal 14 Februari di Jakarta.  KKP dalam MSP ini diwakili oleh Sekjen Gellwynn Jusuf, sementara dari pihak TNC diwakilkan Rizal Algamar, selaku Country Director.

Gellwynn menjelaskan, Memorandum Saling Pengertian (MSP) antara KKP dengan TNC memiliki tujuan untuk menyediakan kerangka hukum bagi Para Pihak dalam meningkatkan kerjasama pengelolaan konservasi perairan laut di Indonesia. “Sedangkan lingkup kerjasama  meliputi pengelolaan konservasi sumberdaya hayati laut, keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, pengelolaan perikanan dan kehutanan yang berkelanjutan serta pemberdayaan masyarakat yang terkait dengan  pengelolaan konservasi perairan laut dan konservasi daratan yang berkelanjutan,” jelasnya.

Ditegaskan oleh Gellwynn, KKP sangat mengapresiasi dan membuka diri terhadap pihak-pihak yang memiliki tujuan untuk melestarikan keanekaragaman sumberdaya hayati dan ekosistemnya baik yang ada di laut maupun daratan Indonesia. Kerja sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan TNC sudah melalui perjalanan panjang yaitu dimulai sejak tahun 2000 khususnya dibidang perencanaan dan pengembangan kawasan konservasi perairan laut.  Kerjasama tersebut diformalkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) antara Ditjen P3K dan TNC yang berlaku tahun 2003 sampai dengan 2008. “Kerjasama tersebut telah berhasil diimplementasikan melalui beberapa program kerjasama pengembangan konservasi perairan laut di kawasan perairan Indonesia seperti di Kabupaten Berau-Kalimantan Timur, Laut Sawu, Raja Ampat, Wakatobi, Bali dan beberapa daerah lainnya di wilayah Coral Triangle,” jelasnya.

Menurut Gellwynn secara khusus, TNC mempunyai peranan yang sangat besar dalam program Coral Triangle Initiative (CTI). Begitu besar perhatian dan dukungan TNC dalam pelestarian lingkungan hingga membawa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima penghargaan di bidang ekonomi dan lingkungan yaitu Valuing Nature Awards for Leadership in the Coral Triangle Initiative dari TNC, World Resources Institute (WRI) dan World Wildlife Fund (WWF) pada kunjungan kerja di New York bulan September 2012 yang lalu. “Tiga lembaga ini menilai Presiden SBY menginspirasi para pemimpin lain di kawasan dalam meluncurkan Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) pada 2007 untuk melindungi sumber daya laut dan pantai, termasuk penyelamatan terumbu karang,” ujarnya.

Gellwynn menjelaskan, kerjasama KKP dan TNC juga akan membahas masalah penyediaan data dan informasi yang diperlukan untuk penyusunan kebijakan dan regulasi di bidang pengelolaan konservasi perairan laut dan konservasi daratan yang berkelanjutan. Kerjasama juga menyangkut pengembangan ilmu pengetahuan, kemitraan, komunikasi dan penyadaran masyarakat serta penyuluhan. Dalam MSP ini KKP lebih banyak pada porsi pemberikan arahan dalam pengelolaan konservasi perairan laut dan  konservasi daratan yang berkelanjutan di Indonesia serta terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan yang dilaksanakan oleh TNC. “KKP juga diharuskan memfasilitasi proses pengurusan perizinan bagi tenaga ahli asing TNC yang disetujui secara tertulis dalam rangka MSP ini, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Pendanaan
Gellwynn menjelaskan, dalam MSP disepakati bahwa TNC harus menyediakan dana program konservasi. Termasuk menyediakan peralatan dan fasilitas yang diperlukan bagi pelaksanaan program serta tenaga ahli dalam rangka transfer pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia. “Dalam MSP juga disepakati bahwa TNC akan menggunakan upaya terbaik untuk menghasilkan dukungan dana luar negeri  untuk implementasi kegiatan dalam MSP ini dengan sasaran berkisar 6 juta dolar pertahun,” katanya.

Sedangkan lokasi kerjasama, lanjut Gellwynn meliputi 9 propinsi yang mempunyai kawasan konservasi laut. Wilayah yang mendapat giliran program adalah propinsi Papua Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, NTT, NTB serta propinsi Bali. Sedsaangkan kawasan konservasi laut yang dibawah pengelolaan KKP diantaranya adalah Laut Sawu di Nusa Tenggara Timur (NTT), Perairan Raja Ampat, dan Laut Banda serta Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida di Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali. “Nusa Penida menjadi salah satu pilot project pengelolaan kawasan konservasi yang efektif dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang terkandung di dalam paradigma Blue economy,”ujarnya.

Gellwynn menegaskan, pengembangan kawasan perairan yang dilakukan KKP berbasis pada kebijakan ekonomi biru, sehingga mampu mensinergikan ekonomi dan sosial masyarakat. Dengan kata lain, lingkungan pesisir terjaga dan dikelola secara berkelanjutan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Kawasan konservasi ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti  penelitian, pelatihan, pendidikan lingkungan, bisnis, pariwisata, pemberdayaan ekonomi masyarakat, maupun pemanfaatan jasa lingkungan lainnya dengan tidak melupakan fungsi konservasi yang sesungguhnya. “Konservasi perairan merupakan sarana untuk mendorong keberlanjutan stok ikan, menjamin ekosistem dan kesehatan lingkungan, mendorong pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya secara efektif dan berkelanjutan,” tambahnya.


Jakarta, 15 Februari 2013
Kepala Pusat, Data Statistik dan Informasi



Indra Sakti, SE, MM  

Narasumber:

1.  Dr. Gellwynn Jusuf

     Sekretaris Jenderal KKP

2.  Indra Sakti, SE, MM

     Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi


--

Pusat Data Statistik dan Informasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari I lantai 3A
JL. Medan Merdeka Timur No.16
Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3519070 ext. 7440
Fax. (021) 3519133


Sumber: http://kkp.go.id/index.php/arsip/c/8652/KKP-TNC-SEPAKAT-KELOLA-KONSERVASI-LAUT/?category_id=34
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2015. PENYULUH PERIKANAN STP JURUSAN PENYULUHAN PERIKANAN BOGOR
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger