PERMEN 30/2012 DORONG KEBERHASILAN INDUSTRIALISASI PERIKANAN
No. B.13/PDSI/HM.310/II/2013
SIARAN PERS
SIARAN PERS
[15Feb13]. Diterbitkannya
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor
PER.12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas dan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang
Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia (WPP-NRI) tidak terlepas dari beberapa pertimbangan strategis
yang sudah dikaji Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Diantara
yang utama Permen ini ditetapkan untuk mendorong investor dalam negeri
melakukan usaha penangkapan ikan di laut lepas. Tujuan akhirnya tidak
lain volume produksi perikanan meningkat yang otomatis memberi dampak
bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. ”Kami berupaya untuk mendorong
agar usaha perikanan tangkap bergairah, di mana salah satunya adalah
agar para pelaku usaha memanfaatkan potensi perikanan yang ada di ZEE
dan laut lepas. Untuk mendukung program tersebut KKP mengeluarkan Permen
Nomor: PER.12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas
dan Permen Nomor: PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di
WPP-NRI". Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal KKP, Gellwynn Jusuf di
Jakarta.
Menurut Gellwynn, Permen Nomor:
PER.30/MEN/2012 ini memiliki keunggulan dibanding peraturan sebelumnya.
Diantaranya, mempercepat industrialisasi perikanan tangkap, dengan
aturan yang membolehkan pengadaan kapal perikanan baru dan bukan baru
dari dalam negeri dan luar negeri dengan ukuran yang memadai atau lebih
besar. Kedua, mengoptimalkan pemanfaatan dan produksi hasil penangkapan
ikan di ZEEI di luar 100 mil. Selain itu, Permen ini diharapkan mampu
mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat perikanan, melalui aturan
kewajiban usaha perikanan tangkap terpadu dan pemilik kapal kumulatif di
atas 200 GT untuk mengolah ikan hasil tangkapan pada unit pengolahan
ikan di dalam negeri.
Pada kesempatan yang sama,
menurut *Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (Dirjen P2HP)
Saut P Hutagalung, Permen Nomor PER.30/MEN/2012 akan lebih mendorong
Industrialisasi Perikanan. Diantaranya Permen ini memberikan insentif
tambahan alokasi, prioritas pemanfaatan pelabuhan dan pemberian bongkar
muat sesuai lokasi Usaha Pengolahan ikan (UPI) kepada usaha penangkapan
dan pengangkutan ikan bila melakukan usaha pengolahan ikan. Ketententuan
ini akan mendorong pengolahan ikan dan ekspor produk perikanan.
“Dibandingkan dengan Permen usaha perikanan tangkap yang berlaku
sebelumnya, Permen Nomor PER.30/MEN/2012 dinilai dapat diterapkan lebih
baik, lebih operasional dan efektif dalam mendorong industri pengolahan
ikan,” tegas Saut.
Saut menjelaskan, ada
beberapa ketentuan yang akan memberi dampak positif bagi usaha
perikanan. Diantaranya, Pola kemitraan usaha pengangkutan ikan dengan
kapal berukuran dibawah 10 GT. Pasal ini akan memberikan dampak kepada
biaya tranportasi yang lebih murah dari daerah sumber bahan baku ke
daerah industri pengolahan. Karena selama ini para pengolah ikan
mengeluh karena biaya transportasi yang tinggi dari daerah sumberdaya
ikan di wilayah Indonesia Timur dan daerah industri pengolahan di
wilayah barat, sehingga tidak menguntungkan pelaku usaha. Bahkan lebih
murah kalau mengirim ikan langsung ke Jepang daripada ke Surabaya atau
Jakarta. “Disamping itu, kualitas ikan hasil tangkapan dijamin lebih
baik dan operasi penangkapan ikan kapal berukuran 10 GT akan lebih
efisien bila ditampung di kapal pengangkut ikan di tengah
laut,”jelasnya.
Saut menegaskan, Permen Nomor:
PER.30/MEN/2012 diperkirakan akan lebih mendorong usaha industri
pengolahan ikan. Beberapa dampak yang akan diciptakan akibat penerapan
peraturan ini antara lain, pasokan bahan baku untuk industri pengolahan
meningkat, sehingga utilitas UPI meningkat. Ekspor hasil perikanan dan
produksi olahan ikan akan cenderung meningkat serta biaya tranportasi
dari daerah sumber bahan baku ke daerah industri pengolahan menurun.
Demikian juga, kualitas bahan baku dari hasil tangkapan berukuran kecil
dibawah 10 GT akan lebih baik. “Dampak lain, usaha penangkapan nelayan
kecil akan lebih efisien dan akhirnya akan lebih meningkatkan pendapatan
mereka. Dimana tingkat susut hasil penangkapan ikan akan menurun dan
memanfaatkan sumberdaya ikan secara optimal dan efisien,” tambahnya.
Pada
kesempatan yang sama Dirjen Perikanan Tangkap, Heryanto Marwoto juga
menegaskan, bahwa Permen Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan
Tangkap, terutama berkaitan dengan pengaturan kapal penangkap ikan
berukuran diatas 1.000 GT dengan alat tangkap Purse Seine yang
dioperasikan secara tunggal di WPP-NRI, dapat mendaratkan ikan di luar
pelabuhan pangkalan, baik pelabuhan dalam negeri maupun di pelabuhan
luar negeri. Kebijakan ini telah dikaji dengan 4 pertimbangan startegis
yang akan berdampak positif bagi usaha perikanan tangkap. “Kajian
tersebut didasarkan pada pertimbangan teknis, ekonomis, manajerial dan
perttimbangan sosial,”jelasnya.
Dasar
pertimbangan teknis, menurut Marwoto Permen ini mampu meningkatkan
kemampuan armada di perbatasan wilayah RI dengan kapal-kapal asing, juga
meningkatkan daya saing produksi, efesiensi, dan produktivitas usaha
perikanan tangkap. Secara langsung Permen ini mendorong terjadinya alih
teknologi khususnya dalam hal penangkapan dan pengolahan hasil tangkapan
dengan penempatan SDM Indonesia di atas kapal. “Dari pertimbangan
ekonomis Permen ini akan mengoptimalkan produksi hasil penangkapan ikan
di ZEEI di luar 100 mil, bisa mengurangi beban biaya BBM dan
mengefektifkan hari kerja operasional kapal penangkap ikan.”ujarnya.
Marwoto
melanjutkan, dilihat dari pertimbangan manajerial, Permen No 30/2012
ini, dengan ketentuan baru, akan dapat meningkatkan pengendalian dan
pengawasan transhipement dalam rangka pengelolaan SDI yang
bertanggungjawab. Apalagi pendaratan ikan hasil tangkapan di pelabuhan
luar negeri, harus mengikuti ketentuan/peraturan yang berlaku seperti
pemberitahuan ekspor barang, karantina, serta persetujuan dari kepala
pelabuhan pangkalan di Indonesia sebagaimana tercantum di dalam SIPI.
“Sedangkan dari pertimbangan sosial, dampak pengoperasian kapal Purse
Seine ukuran di atas 1000GT terhadap nelayan kecil yang menggunakan
kapal perikanan ukuran < 30GT tidak berbenturan, karena
wilayah/daerah operasinya berbeda,” tambahnya.
Permen
Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPPINRI
menurut Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Syahrin
Abdurrahman, bahwa permen yang baru ini akan semakin kecil kemungkinan
terjadinya illegal fishing, yang dilakukan oleh kapal ikan asing (KIA)
yang selama ini melakukan penangkapan di ZEEI dekat dengan
perbatasandengan negara tetangga, diharapkan dengan kehadiran
kapal-kapal perikanan 1000GT ini akan menangkal illegal fishing KIA
tersebut. Penangkalan kedalam, dengan memeriksa kepatuhan kapal-kapal
perikanan 1.000 GT ke atas dengan alat tangkap purse seine yang
beroperasi di wilayah > 100 mil laut. Terkait Peraturan Menteri
tersebut, diperlukan penguatan kapasitas dan kapabilitas pengawasan
SDKP, tidak saja agar mampu melaksanakan pemantauan kapal perikanan
dengan menggunakan sistem pemantauan kapal perikanan yang telah dimiliki
KKP saat ini, namun juga untuk dapat melaksanakan pengawasan langsung
di lapangan secara memadai. “Hal ini perlu dilakukan, mengingat bahwa
hingga saat ini bukti elektronik belum dapat digunakan sebagai barang
bukti di pengadilan dalam menangani tindak pidana pelanggaran bidang
perikanan, dan mengantisipasi modus operandi penyalahgunaan dokumen
perijinan,” tegas Syahrin.
Syahrin menjelaskan,
pengawasan SDKP yang akan dilakukan mencakup tahap-tahap pemantauan dan
pemeriksaan sebelum kapal perikanan beroperasi menangkap ikan, pada
saat kapal perikanan beroperasi menangkap ikan, dan pertukaran data
dengan negara tujuan. Untuk Pemantauan kapal-kapal perikanan harus
dilengkapi dengan transmitter VMS online, sehingga keberadaan dan
pergerakannya dapat dipantau pada Pusat Pemantauan Kapal Perikanan - DJ
PSDKP setiap interval waktu tertentu pada saat mendekati real time.
“Berdasarkan data hasil pemantauan, harus dapat dianalisis aktivitas
kapal perikanan di laut, utamanya di wilayah laut < 100 mil, untuk
memastikan bahwa ikan hasil tangkapan yang akan didaratkan di luar
negeri oleh kapal perikanan dimaksud benar-benar ditangkap di wilayah
> 100 mil,” jelasnya.
Data Perizinan Pusat Kapal Penangkap Ikan Berbendera Indonesia
1.
Untuk memenuhi konsumsi ikan dan bahan baku UPI di dalam negeri,
diharapkan diperoleh dari hasil tangkapan kapal perikanan yang
diwajibkan mendaratkan ikan di pelabuhan pangkalan di dalam negeri.
Jumlah kapal penangkap ikan izin pusat atau ukuran diatas 30 GT sampai
dengan tanggal 11 Februari 2013 sebanyak 4.142 izin termasuk 21 unit
kapal ukuran paling besar (range 500-800 GT), dengan uraian sebagaimana
terlampir.
2. Jumlah kapal penangkap ikan
kategori Purse seine (Pukat Cincin) sebanyak 1.373 unit atau 33,14% dari
seluruh jumlah kapal penangkap ikan dan hanya 1 unit kapal berukuran di
atas 700 GT, data terlampir.
Kapal penangkap
ikan kategori Purse seine (Pukat Cincin), beroperasi di perairan
Indonesia dan ZEEI dan belum ada yang beroperasi di laut lepas. Jumlah
kapal yang beroperasi di ZEEI sebanyak 492 unit dan di perairan
kepulauan dan territorial sebanyak 881 unit.
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi
Indra Sakti, S.E, M.M
Narasumber:
1. Dr. Gellwynn Jusuf
Sekretaris Jenderal KKP
2. Ir. Heriyanto Marwoto, M.S
Dirjen Perikanan Tangkap
3. Ir. Saut P. Hutagalung, M.Sc
Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
4. Syahrin Abdurrahman, SE
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
5. Indra Sakti, SE, MM
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi
--
Pusat Data Statistik dan Informasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari I lantai 3A
JL. Medan Merdeka Timur No.16
Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3519070 ext. 7440
Fax. (021) 3519133
Sumber: http://kkp.go.id/index.php/arsip/c/8647/PERMEN-302012-DORONG-KEBERHASILAN-INDUSTRIALISASI-PERIKANAN/?category_id=34