PENYULUHAN KP DI KABUPATEN KARAWANG

Lokasi ketiga yang dikunjungi oleh Pusat Penyuluhan Kelautan danPerikanan BPSDMKP pada kegiatan monitoring dan evaluasi penyuluhan KP triwulan 1 tahun 2015 di Pantai Utara Jawa Barat adalah Kabupaten Karawang.   Selain produksi perikanan, Kabupaten Karawang yang terletak antara Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Subang juga banyak produksi perikanan termasuk potensi garam.
Tim monev diterima Kepala Bidang Kelautan dan Kepala Seksi Produksi Bidang Perikanan Tangkap.  Berbagai informasi diperoleh antara jumlah armada kapal dan alat tangkap yang digunakan di Kabupaten Karawang dan informasi implementasi Permen KP No. 56 dan 57 Tahun 2014 serta Permen KP No. 1 dan No. 2 tahun 2015.
Selanjutnya, Tim Monev berkunjung ke lokasi yang menjadi sentra penangkapan Rajungan di Kabupaten Karawang, yaitu Dusun Pasir Putih Desa Sukajaya Kecamatan Cilamaya Kulon.  Selama kunjungan Tim monev didampingi penyuluh perikanan PNS (Dadang M.Dahlan) dan Penyuluh Perikanan Bantu (Panji dan Purnama Hidayat).  Pada Lokasi tersebut terdapat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang dikelola oleh Koperasi Unit Desa (KUD). Mayoritas Nelayan di Pasir Putih merupakan Nelayan Rajungan dan hanya sebagian kecil yang melakukan penangkapan ikan. Lokasi penangkapan rajungan di sekitar Pulau Bangka Belitung dan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.  Berkembangnya produksi rajungan sehingga di  lokasi ini terdapatsetidaknya 17 Mini Plant Pengolahan Rajungan.
Menurut informasi Sahari Ketua Pokmaswas setempat, rata-rata Kapal Nelayan berukuran 6-7 Gross Ton. Kurang lebih ada sekitar 230 Kapal Penangkap Ikan yang digunakan oleh 2.300 orang Nelayan. Di Lokasi ini terdapat 8 Kelompok Usaha Bersama (KUB), 1 Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
Berdasarkan pengamatan Tim Monev pangkalan pendaratan ikan di Pasir Putih Kecamatan Cikalon Kulon, alat tangkap yang digunakan oleh nelayan berupa Bubu, Pancing, Jaring Rajungan.  Berbeda dengan lokasi lain yang dikunjungi oleh Tim Monev, di lokasi ini pada dasarnya menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan sehingga menghindari penggunaan alat tangkap yang dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.  Tim monev melalukan diskusi dengan wakil HNSI, Pokmaswas dan nelayan. Berbagai informasi dan masukan diperoleh dari diskusi hangat. Pada akhir diskusi dengan nelayan, HNSI dan Pokmaswas, mereka berharap agar Kementerian kelautan dan Perikanan tidak hanya mengeluarkan Larangan penggunaan alat tangkap, akan tetapi juga memberikan solusi Alat Tangkap pengganti untuk para Nelayan.
Secara umum hasil monev di Kabupaten Karawang khusunya implemnetasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 dan 57 tahun 2014 serta Permen KP No.1 dan No. 2 tahun 2015 dari hasil wawancara dengan unsur dinas dan HNSI, Pokmawas, nelayan dan penyuluh perikanan serta dan pengamatan ke lapangan dapat disarikan:
1.   Dinas dan jajaran penyuluh perikanan sudah menyampaikan sosialisasi  informasi adanya legislasi KKP yang disampaikan secara persuasif dalam pertemuan kelompok, pertemuan dalam rapat koperasi nelayan. 
2.   Dukungan nelayan terhadap Permen No 56 dan 57 tahun 2014.
3.   Respon masyarakat nelayan beragam. Sebagian menolak Permen No. 2 sebagian menerima. Pihak yang menolak umumnya karena mempunyai 1 alat tangkap yang terlarang
4.   Nelayan di Kab Karawang sebagian tanpa izain umumnya merupakan nelayan Karawang tetapi dari Jawa Tengah dan Banten
5.   Dinas PK Kab Karawang harapkan KKP adanya sosialiasi terhadap Asosiasi Pengusaha Rajungan Indonesia agar tidak membeli rajungan kepiting yang kecil, menurut dinas nelayan tidak menangkap kepiting dan rajungan kecil jika tidak ada pembelinya
6.   Di lokasi PPI Pasir Putih Cilamaya Kulon, nelayan umumnya mengggunakan alat tangkap ramah lingkungan berupa bubu dan jaring rajungan dan pancing untuk menangkap kepiting dan rajungan di Kepulauan Babel dan Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat.  Tetapi di PPI lain masih menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan.
7.   Nelayan Karawang umumnya tidak menggunakan arad (memahami arad sangat merusak) tetapi penggunanaan alat tangkap arad dilakukan oleh nelayan di luar karawang tetapi menangkap ikan di perairan Karawang.
8.   Dinas berpendapat legislasi tidak mengatur sanksi tetapi berupa himbauan sehingga peran dinas bersifat pembinaan
9. Secara umumnya alat tangkap yang terlarang masih digunakan nelayan khususnya yang diluar Karawang (kapal tanpa izin)
10. Peran Pokmaswas dan HNSI cukup peduli dan membantu dinas dalam pembinaan dan pengawasan serta pengendalian (Muh. Patekkai)

Dipublikasikan juga pada:
http://103.7.52.118/pusluh/index.php/arsip/c/1980/?category_id=1
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2015. PENYULUH PERIKANAN STP JURUSAN PENYULUHAN PERIKANAN BOGOR
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger