Kurang lebih 4 tahun Jurusan Penyuluhan Perikanan menjadi Tempat Uji Kompetensi (TUK) bagi penyuluh perikanan. Asesi (yang diuji) tidak hanya penyuluh perikanan umum, namun juga taruna tingka akhir Jurusan Penyuluhan Perikanan. Dengan demikian, hampir seluruh alumni Jurusan Penyuluhan Perikanan selain memperoleh Ijazah, juga memperoleh Sertifikat Profesi Penyuluh Perikanan level Supervisor yang berleku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang kembali. Hal ini menjadi sebuah nilai jual tersendiri bagi Jurusan Penyuluhan Perikanan.
Berbagai perkembangan sudah banyak terjadi di TUK Jurusan Penyuluhan Perikanan. Saat ini TUK Jurusan Penyuluhan Perikanan memiliki hampir 30 orang asesor, dan 2 orang master asesor. Tahun ini direncanakan agar Jurusan Penyuluhan Perikanan mampu menjadi LSP Level 1, sehingga akan dapat melakukan sertifikasi sendiri terhadap taruna yang dididik.
Pada semester genap tahun akademik 2014-2015, taruna tingkat akhir melaksanakan Praktek Akhir sebagai tugas akhir. Saat kembali dari praktek akhir, taruna akan mengikuti uji kompetensi Penyuluh Perikanan di TUK Jurusan Penyuluhan Perikanan. Uji kompetensi ini nantinya akan menggunakanan format baru sebagaimana disampaikan oleh Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan (LSP-KP) Ir. Herry Maryuto, MM saat memberikan Bimbingan Teknis Sertifikasi untuk Taruna Jurusan Penyuluhan Perikanan 12 Maret 2015 di Kampus STP Bogor. Skema uji yang digunakan adalah dengan pendekatan Okupasi.
Skema pengujian dengan pendekatan okupasi ini jauh lebih sederhana, karena taruna cukup mendaftar untuk 1 okupasi yakni Penyuluh Perikanan level Supervisor kepada TUK. Berbeda dengan skema sebelumnya, dimana taruna harus mendaftarkan diri untuk setiap Mata Uji Kompetensi (MUK) yang berjumlah 8. Selain itu, pengujian 8 MUK dengan pendekatan okupasi dapat dilakukan langsung oleh tim asesor yang berjumlah 2 orang, dengan perangkat uji yang juga lebih sederhana. Pola ini diharapkan mampu mempersingkat waktu pelaksanaan uji kompetensi sehingga taruna memiliki banyak waktu untuk menyelesaikan tugas akhir.
Hal baru yang juga menjadi pembahasan antara Ketua Jurusan, Dra. Ani Leilani, M.Si, dengan Direktur LSP-KP adalah melakukan penyelarasan antara proses sertifikasi dan kurikulum yang ada saat ini. Ketua Jurusan berharap, setiap tahun taruna mendapatkan sertifikat kompetensi baik yang terkait dengan MUK Penyuluh Perikanan maupun kompetensi teknis budidaya. Sehingga nantinya taruna yang menyelesaikan pendidikan sebelum 8 semester, meski tidak memiliki ijazah, namun telah dibekali dengan sertifikat kompetensi teknis dan penyuluhan.
Sumber: http://www.stpbogor.bpsdmkp.kkp.go.id/news/2015/03/kini-sertifikasi-penyuluh-perikanan-untuk-taruna-lebih-mudah